OURINDONESIA.COM- The Baby Garden, sebuah organisasi pseudo-religius, turut menggugat Film dokumenter Netflix In the Name of God: A Holy Betrayal" dilarang disiarkan.
Baby Garden adalah organisasi kedua yang mengajukan somasi di pengadilan terhadap Film dokumenter tersebut, setelah Jesus Morning Star (JMS).
Menurut dokumen hukum tertanggal 13 Maret, pemimpin sekte taman bayi Kim Ki-soon (83) mengajukan perintah pengadilan melawan Netflix Korea, MBC, dan produser dokumenter Jo Sung-hyun di Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada 8 Maret.
Baca Juga: Simak Cara Buat Takjil Bermodal Kopi Sachetan
Sekte Baby Garden atau Taman Bayi terdapat di episode 5 dan 6 bahkan Kim Ki Soon menyampaikan bahwa apa yang ada di episode tersebut palsu.
Netflix Korea diminta untuk membayar 'Baby Garden' 10 juta won (sekitar US$7.711) setiap hari untuk melanjutkan streaming episode.
Baby Garden adalah organisasi keagamaan kolektif kota yang didirikan pada tahun 1982 oleh Kim Ki Soon.
Organisasi ini pernah mengubah milik pribadi umat beriman kembali menjadi milik umum gereja dan pada Desember 1982 membentuk perusahaan distribusi rekaman Synnara Records.
di Yongdu-dong, Dongdaemun-gu, Seoul. Pada bulan Desember 1996, Kim Ki Soon muncul di hadapan jaksa setelah dicurigai membunuh dan menguburkan orang percaya.
Dia dinyatakan bersalah atas enam dakwaan, termasuk penggelapan pajak, penggelapan, dan penyerangan, dan dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sebesar 5,6 miliar KRW (~$4,3 juta),
tetapi kemudian dibebaskan dan dibebaskan dengan jaminan.
Dalam Film dokumenternya kita dapat melihat penyiksaan terhadap seorang anak bernama Nak Gwi yang dianggap telah dirasuki hingga menyiksanya dengan makan kotoran dari peternakan babi bahkan dipukul hingga meninggal.
Artikel Terkait
Rusia Membuka Kantor Berita Berbahasa Indonesia di Jakarta, Diikuti Oleh Sputnik di Beijing dan New Delhi
Segerombolan Gangster di Sidoarjo Meneror Dengan Acungan Samurai
Guru SMK Cirebon Kritik Ridwan Kamil di Media Sosial Hingga Dipecat, Ridwan Kamil: Itu Diluar Kewenangan Saya
2 Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Dinyatakan Bebas, Alasannya: Asap Tertiup Angin Keatas