OurIndonesia.com- Beberapa saat lalu, Luhut Binsar Pandjaitan selaku Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi telah mengumumkan insentif kendaraan listrik baterai untuk tahun 2023.
"Kita akan mulai melakukan insentif nanti di tanggal 20 Maret 2023, dan teknis akan dijelaskan dari kementerian. Semua saya pikir sudah pada titik final," tutur Luhut Panjaitan.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio N. Kacaribu menyatakan besaran insentif motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit.
Febrio mengatakan insentif tersebut hanya berlaku untuk motor listrik baru dan motor listrik konversi.
Rencananya, subsidi ini diajukan untuk 200 ribu unit motor listrik hingga Desember 2023 nanti.
Baca Juga: Profil Rakhma Darma Putri, Sosok Istri AKBP Dody Prawiranegara
Pemberian insentif dengan besaran 7 juta ini bertujuan untuk mempercepat industri Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB)di Indonesia.
Serta demi efisiensi, ketahanan negeri, dana perbaikan kualitas udara sehingga ramah lingkungan.
Bagi anda yang ingin mendapatkan subsidi dari pemerintah ini, perlu mempersiapkan persyaratan dibawah.
· Warga Negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Keluarga (NIK) dan KTP atau Badan Hukum Indonesia
· Setiap satu NIK berhak mendapatkan subsidi satu unit motor listrik
· Antara KTP dan STNK calon penerima harus sama
· Diutamakan bagi masyarakat pemilik Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM), khususnya penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR), Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), serta pelanggan listrik 450-900 VA.
Sementara, untuk kendaraan yang dikonversi memiliki persyaratan berikut
Artikel Terkait
Menjelajahi Dunia 4-D: Apa yang Kita Ketahui Tentang Dimensi Keempat?
Ridwan Kamil Dapat Komentar Kata 'Maneh' Dari Guru Cirebon
Wanita Berinisial APA Sudah Yang Disebut Pembisik Mario Dandy Muncul, Polda Meminta Awak Media Lakukan Monitor
Sempat Viral Ogah Salaman, Ketua DPRD Luwu Timur Akhirnya Minta Maaf Lewat Video