OurIndonesia.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menawarkan restorative justice untuk menyelesaikan kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy cs terhadap David Ozora (16).
Restorative Justice adalah sistem peradilan pidana yang berusaha mendengarkan, menentramkan pihak-pihak yang dirugikan suatu konflik dan untuk memulihkan, sejauh mungkin hubungan yang retak ke arah yang benar dan adil di antara pihak yang berlawanan.
Berfokus pada pemecahan masalah melalui mediasi, konsiliasi, dialog dan restitusi, untuk secara timbal balik memperbaiki kerugian sosial dan kemungkinan menyatakan rasa menyesal dan pemaafan
Restorative justice melibatkan pelaku, korban, dan pihak lain yang terkait untuk menyelesaikan masalah atau kasus dengan kesepakatan yang adil dan seimbang bagi pihak yang berkaitan.
Secara singkatnya Restorative justice adalah jalur damai yang ditawarkan pihak hukum.
Reda Manthovani selaku perwakilan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan jiwa tawaran ini akan diberikan kepada 2 pihak yaitu tersangka dan pihak korban setelah kasusnya dilimpahkan polisi ke Kejaksaan.
Namun demikian, keputusan untuk menyelesaikan perkara melalui restorative justice ini perlu kesepakatan dari kedua belah pihak baik tersangka maupun korban.
Baca Juga: Fakta Anak Pedangdut Lilis Karlina Edarkan Narkoba
Setelah informasi penawaran Restorative justice dari Kejati DKI Jakarta, Keluarga David Ozora mengatakan tidak ada peluang damai atas kasus penganiayaan berat yang dilakukan Mario Dandy cs terhadap David.
"Kondisi David yang sudah 25 hari dirawat intensif di ruang ICU tidak ada peluang restorative justice," dikutip dari Kompas TV.
Rustam Hatala (paman David) mengatakan kondisi kesehatan David yang berat akibat penganiayaan yang dilakukan Mario menutup kemungkinan untuk keluarga memaafkan tersangka secara yuridis.
Rustam juga menjelaskan bahwa Kepala Kajati DKI Jakarta tidak menyinggung soal peluang dilakukannya restorative justice saat menjenguk David, melainkan menawarkan upaya penuntutan restitusi atau ganti rugi atas kondisi David.
Kajati DKI justru menilai jika kasus penganiayaan david adalah penganiayaan berat saat melihat kondisi David dan memberi informasi jika jaksa yang akan menyidangkan kasus David adalah jaksa khusus anak.
Artikel Terkait
Super So Sweet, 6 Drama Korea Romantis Terbaik di Netflix!
Lagu Komang Menjadi Pengantar Kesuksesan Raim Laode, Ini Alasannya
Guru SMK Cirebon Kritik Ridwan Kamil di Media Sosial Hingga Dipecat, Ridwan Kamil: Itu Diluar Kewenangan Saya
2 Polisi Terdakwa Kasus Kanjuruhan Dinyatakan Bebas, Alasannya: Asap Tertiup Angin Keatas