OurIndonesia.com - Polisi akhirnya mengungkap kasus penemuan jasad manusia di dalam koper merah di Desa Singabangsa, Tenjo, Bogor pada Rabu 15 Maret 2023. Tersangka adalah pria berinisial DA, 35 tahun, yang kini ditahan.
Jenazah dalam koper berwarna merah pertama kali ditemukan warga sekitar berinisial AS dan W. Penemuan bermula saat dua warga sekitar berangkat kerja di sepanjang jalan raya pada Rabu pagi.
Saat itu, keduanya kebetulan melihat sebuah koper berwarna merah di kejauhan. Mereka mengira koper merah itu penuh dengan barang berharga. Kedua orang tersebut kemudian mendekati koper tersebut, setelah itu AS meminta W untuk membuka koper tersebut. Namun saat membukanya, W melihat sesosok tubuh manusia tertelungkup yang diketahui seorang pria.
Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Tawarkan Restorative Collaborator, Keluarga David: Tidak Ada Peluang Damai
"Dimulai dengan ditemukannya sebuah koper berwarna merah yang kemudian isinya mayat manusia tanpa kepala. Usai identifikasi, tim Resmob mengejar para pelaku. Pada Jumat (17/03/2023) pelaku ditangkap di Yogyakarta setelah diburu oleh tim kami dari wilayah Tangerang." kata Kapolres Bogor Kompol Iman Imanuddin saat merilis kronologi kasus pidana tersebut di Polres Bogor, Cibinong, Sabtu 18 Maret 2023.
Dia mengatakan, sehari setelah jenazah ditemukan, Tim Reserse Mobil (Resmob) dan Sistem Identifikasi Sidik Jari Otomatis Indonesia (Inafis) berhasil mengidentifikasi jenazah korban. Pelakunya adalah seorang pria berinisial R. Dugaan sementara, motif perkelahian karena korban menolak melakukan "handjob" hingga polisi menemukan barang bukti senjata tajam.
“Tersangka bertengkar karena korban memintanya untuk melakukan handjob. Tapi kami masih menyelidiki sejauh mungkin yang pasti sejauh ini kami menilai ini LGBT. Dari yang kita lihat, pelaku panik karena efek bertengkar tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa korban, sehingga pelaku memotong kepala dan kakinya dengan alat gerinda.” Ujar Imam kembali
Terkait hal tersebut, Polres Bogor masih menyelidiki hubungan dua orang yang diduga pasangan LGBT. Pelaku kemudian membuang kepala, kaki, bahkan alat eksekusinya ke Sungai Cimanceuri, Tangerang. Sementara itu, bagian tubuh R dimasukkan ke dalam koper berwarna merah dan dibuang di Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Bogor.
“Kami juga mendapat pemberitahuan dari petugas tol bahwa pakaian dan sprei serta barang bawaan lainnya yang berada di kawasan Cikupa dibuang begitu saja. Saat ini diamankan Polsek Tenjo dan dalam perjalanan ke Polres Bogor” ujar Imam lebih lanjut.
Pelaku dijerat pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup dan/atau hukuman mati.
Artikel Terkait
Bahaya dan Efek Samping Kangen Water
Kekayaan Rafi Ahmad, Sehari Menghasilkan 1 Miliar Lebih
Marak Modus Penipuan Online, Intip 4 Tips Menghindarinya!
Peninggalan Sejarah di Jawa Timur yang Serba Kerajaan