Pemerintah Mulai Perangi Penyeludupan Barang Bekas Dari Luar Negeri

- Senin, 27 Maret 2023 | 13:30 WIB
pemerintah memerangi penyeludupan baju bekas (capture youtube)
pemerintah memerangi penyeludupan baju bekas (capture youtube)

OURINDONESIA.COM-Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menegaskan, pemerintah tidak melarang pencarian pakaian bekas.

tabungan Kegiatan yang dilarang pemerintah melalui beberapa ketetapan adalah impor dan penyelundupan pakaian bekas.

"Pemerintah tidak menentang penghematan lho. Budaya menabung itu bagus sekali. Ini berfungsi untuk mendaur ulang produk agar tidak merusak alam," kata Teten dalam wawancara khusus dengan, Senin (20/3).

Baca Juga: Manchester United Merencanakan Langkah Mengejutkan untuk Bintang Chelsea di Jendela transfer Musim Panas

Nah, pemerintah khawatir dengan impor dan penyelundupan pakaian bekas, lanjutnya.

Menurut Teten, kehadiran pakaian dari luar negeri, baik melalui jalur resmi (impor) maupun ilegal (penyelundupan), perlahan mematikan industri fesyen dalam negeri.

Banyak kalangan industri fesyen dalam negeri yang mengeluhkan hal ini kepada Teten.

Baca Juga: Jam Belajar Siswa SD dan SMP Tangerang Dikurangi Selama Ramadhan

“Pengelola industri tekstil Indonesia sudah lama mengeluhkan hal ini. Karena selain pakaian bekas, juga pakaian jadi dari China, yaitu bahan tekstil, masuk ke pasar dalam negeri,” kata Teten.

Menurut Teten, matinya industri fesyen dalam negeri bukan karena derasnya arus pakaian dari luar negeri dalam waktu singkat, melainkan puluhan tahun.

“Prosesnya panjang sehingga banyak baju yang masuk ke dalam negeri,” kata Teten. "Kalau kita lanjutkan, kita biarkan produsen garmen, pabrik tekstil, dan usaha kecil menengah lokal mati," lanjutnya.

Baca Juga: Bintang Bayern Munich Leon Goretzka Kaget Terhadap Pemecatan Julian Nagelsmann yang Mengejutkan

Maka saat ini adalah waktu yang tepat untuk memperkuat penegakan peraturan larangan impor dan penyelundupan pakaian bekas.

Diketahui, larangan impor pakaian bekas tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Larangan dan Larangan Impor.

Halaman:

Editor: zaky ourindonesia

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

TGB Tanggapi Pidato Anies Baswedan

Selasa, 23 Mei 2023 | 12:00 WIB

Terpopuler

X