OURINDONESIA.COM- Beberapa saat lalu, Parlemen Uganda telah mengesahkan sebuah Rancangan undang-undang anti-LGBT (Lesbian, gay, biseksual, dan transgender).
Pelaku kejahatan terkait homoseksualitas bisa mendapat dakwaan penjara selama 20 tahun hingga hukuman mati tergantung sebagaimana parah perbuatan yang dilakukan oleh pelaku.
Rancangan Undang-Undang (RUU) anti-LGBT ini juga dapat mengancam komunitas sesama jenis dengan hukuman mati.
Baca Juga: Review Skintific MSH Niacinamide Brightening Moisturizer Gel Warna Pink
Parlemen Uganda menyetujui RUU tersebut dalam sesi pleno yang dilakukan dengan jangka waktu yang cukup lama dan melakukan perubahan pada draft peraturan terakhir.
Sebelumnya, RUU ini mencakup hukuman penjara maksimal 10 tahun untuk tindakan yang berhubungan dengan homoseksual.
Kepala Hak Asasi Manusia (HAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Volker Turk, merasa khawatir dengan langkah ini dan mendesak Presiden Uganda Yoweri Museveni untuk menghentikan RUU anti-LGBT tersebut.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Solusi Gagal Menyimpan Biodata SNBT
Volker Turk juga menambahkan bahwa RUU ini dinilai diskriminatif dan merupakan salah satu undang –undang yang terburuk di dunia.
Seorang juru bicara Dewan Keamanan Nasional AS, John Kirby, mengatakan bahwa jika RUU tersebut diberlakukan, Amerika Serikat akan mempertimbangkan penerapan sanksi ekonomi terhadap Uganda.
Hal ini sangat disayangkan karena sebagian besar bantuan AS ke negara tersebut dalam bentuk bantuan kesehatan, terutama untuk membantu mengatasi masalah AIDS.
Undang- undang anti-LGBT Uganda dapat diberlakukan atas berbagai pelanggaran, di antaranya larangan mempromosikan dan bersekongkol dengan pelaku homoseksualitas,
atau bersekongkol untuk terlibat dalam aktivitas homoseksual.
Baca Juga: Lionel Messi Luar Biasa - Legenda Real Madrid Menyebut Superstar PSG Sebagai Lawan Terberatnya
Artikel Terkait
Dua Anak Punk Berhasil Ditemukan Usai Terseret Ombak di Pangandaran
Jam Belajar Siswa SD dan SMP Tangerang Dikurangi Selama Ramadhan
Pemerintah Mulai Perangi Penyeludupan Barang Bekas Dari Luar Negeri
Jangan Panik! Ini Solusi Gagal Menyimpan Biodata SNBT