Pemerintah Beri Kelonggaran Pedagang Pakaian Bekas Impor Berjualan Selama Bulan Ramadhan dan Lebaran

- Selasa, 28 Maret 2023 | 12:00 WIB
pakaian bekas impor (katadata)
pakaian bekas impor (katadata)

OURINDONESIA.COM - Pemerintah telah sepakat untuk memberikan keuntungan kepada pengecer atau pedagang kecil yang menjual pakaian bekas impor selama Ramadhan dan Lebaran 2023.

Hal itu setelah Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mencapai kata sepakat.

“Kewenangannya ada di Menteri Perdagangan. Mendag mengatakan pedagang yang masih memiliki barang yang dibelinya dari penyelundup tetap berhak menjualnya," kata Teten Masduki, Menteri Koperasi dan UKM, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin 27 Maret 2023.

Baca Juga: Pemimpin Junta Myanmar Berjanji Akan Bertindak Lawan Sebelum Pemilu

Meski melarang keras impor dan penjualan barang bekas, termasuk perdagangan elektronik, Teten mengatakan pemerintah telah sepakat untuk menunda tindakan terhadap pedagang kecil.

Sementara itu, Teten berencana mengambil langkah awal menghentikan penyelundupan pakaian bekas impor, termasuk sepatu bekas impor.

“Apalagi di bulan puasa ini mereka masih harus mencari nafkah bukan? Kami sekarang ada kompromi yang sudah kami sepakati dengan Menteri Perdagangan, kami tegas tidak mau penyelundupan terus berlanjut," ujarnya di Antara, Selasa, 28 Maret 2023.

Baca Juga: Negara Uganda Sahkan RUU Anti-LGBT, Pelaku Bisa Mendapat Hukuman Mati

Selain itu, Teten meminta para pedagang yang mendapat izin untuk menjual pakaian bekas impor untuk mewaspadai perubahan menjual produk yang sah, seperti produk lokal milik usaha kecil dan menengah.

“Kami mendorong Anda untuk menyadari hal ini. Tujuan pemerintah cukup bagus bukan? Bagaimana melindungi produsen fesyen lokal yang menjual produknya di pasar domestik dan sangat terpengaruh oleh produk impor dan pakaian bekas?” ujar Teten.

Teten juga mengatakan, KemenKop UKM bersama Smesco membuat beberapa daftar produsen baju, sepatu, dan kosmetik milik UKM yang menjadi pemasok pengganti baju bekas impor.

Baca Juga: Review Skintific MSH Niacinamide Brightening Moisturizer Gel Warna Pink

Hal itu untuk menjawab pertanyaan dari para pengusaha yang terkena larangan impor pakaian bekas ilegal melalui KemenKop UKM.

Beberapa pengecer telah meminta bantuan dengan pengganti yang sah untuk dijual.

Halaman:

Editor: zaky ourindonesia

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Terkini

TGB Tanggapi Pidato Anies Baswedan

Selasa, 23 Mei 2023 | 12:00 WIB

Pasar Kamal Kalideres Kebakaran, 7 Kios Hangus

Jumat, 19 Mei 2023 | 12:30 WIB
X