OURINDONESIA.COM - Kementerian Agama (Kemenag) angkat bicara soal kasus penipuan yang dilakukan traveller umrah PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) terhadap ratusan jemaah umrah.
Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Para tersangka, yakni pasangan Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan Halija Amin alias Bunda (48), diduga pemilik perjalanan tersebut.
Pemandu utama perjalanan adalah Hermansyah (59).
Nur Arifin, Kepala Bidang Pembinaan Umrah dan Haji Khusus (UHK) Kementerian Agama mengatakan, pihaknya mengetahui kejadian tersebut sejak September 2022.
Kementerian Agama juga meminta PT Naila Syafaah Wisata Mandir untuk menghentikan pengiriman jemaah umrah, namun tidak digubris.
Baca Juga: Man United, Chelsea & Tottenham Mengincar Potensi Transfer Wonderkid Premier League
"Grup Pemantau Umrah Kementerian Agama yang dipimpin oleh PT NSWM melaporkan adanya kejadian jamaah umrah tidak pulang ke Polres Bandara Soekarno Hatta," kata Nur dalam keterangannya, Rabu (29/3).
Kasus tersebut, kata Nur, kemudian diserahkan ke Polda Metro Jaya hingga tersangka kemudian ditangkap.
Berikut kronologi kasus penipuan PT Naila Syafaah Wisata Mandir berdasarkan kesaksian Nur Arifin:
Baca Juga: Antonio Conte Merasa Kecewa Dengan Tottenham, Merasa Lega Sekarang Setelah Dia Pergi
1 September 2022
Tim Pemantau Umrah Kementerian Agama menemukan jamaah umrah dari PT NSWM tidak berangkat dan menginap di hotel dekat bandara.
Artikel Terkait
Warga Bersaksi Eks Ketua KY Ditemukan Sudah Berlumuran Darah Atas Insiden Pembacokan
Waspada ! WHO Peringatkan Resiko Penyebaran Virus Marburg, Tingkat Kematian Capai 90 %
Yenni Wahid Usulkan Solusi Apabila Indonesia Izinkan Israel Ikuti Piala Piala Dunia U20
Tiba di PN Jaksel, Agnes Jalani Sidang Perdana Penganiayaan David
Profil Biodata Mantan Ketua KY Yang Dibacok Orang Tak Dikenal