OURINDONESIA.COM-Tindakan penghinaan yang terjadi di sebuah masjid di Bandung, Jawa Barat.
Tindakan tersebut dilakukan oleh seseorang yang bernama Brandon Abdullah alias Brand Town Brake, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah menjalani pemeriksaan selama sekitar 10 jam.
Dalam pemeriksaan tersebut, pelaku tidak mengakui perbuatannya.
Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, perbuatan yang dilakukan oleh pelaku sudah terbukti melanggar Pasal 335 dan 315 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan.
Polisi juga mengungkapkan bahwa pelaku pernah diamankan oleh pihak kepolisian pada tahun 2009.
Pelaku penghinaan yang dikenal dengan nama Brand Town Brake tersebut sebelumnya telah masuk ke dalam Masjid Al-Muhajir pada hari Jumat.
Tanpa melepas sandalnya, pelaku mengganggu imam masjid dengan meludahi dan membanting ponsel imam.
Baca Juga: Tips dan Trik untuk Mendapatkan Tidur yang Cukup dan Berkualitas Setiap Malam
Aksi tersebut menunjukkan bahwa pelaku tidak mengikuti etika yang berlaku ketika memasuki tempat ibadah. Pelaku juga terlihat tidak stabil.
Pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku setelah mendapatkan identitas serta jejaknya yang hendak kabur ke Australia menggunakan pesawat Qantas dari Bandara Soekarno Hatta pada Sabtu pagi.
Oleh karena itu, polisi meningkatkan status pelaku dari saksi menjadi tersangka dan akan melakukan pemeriksaan selanjutnya.
Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku penghinaan tersebut adalah 1 tahun 2 bulan.
Artikel Terkait
Bergerak Bersama Memajukan Pendidikan Indonesia: Semarakkan Merdeka Belajar pada Hari Pendidikan Nasional 2023
Peneliti BRIN Resmi Ditahan Akibat Ujaran “Halalkan Darah Muhammadiyah”
Ganjarannya Setara Puasa Setahun Penuh, Ini Keutamaan dan Manfaat Puasa Syawal Setelah Ramadhan
Merasa Lega Setelah Bunuh Anak Kandung, “sang anak akan masuk surga.”
Kondisi Terkini Penembakan MUI Pusat: Pelaku Punya Riwayat Buruk dan Ada 2 Versi Ledakan