Lagi Viral, Kasus Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja: RAYUAN BOS Saat BERDUAAN Dengan Karyawati Di Ruang Kerja

- Selasa, 16 Mei 2023 | 12:00 WIB
Kasus pelecehan seksual di tempat kerja yang menimpa Ade menjadi sorotan publik (capture youtube)
Kasus pelecehan seksual di tempat kerja yang menimpa Ade menjadi sorotan publik (capture youtube)

OURINDONESIA.COM-Kasus yang melibatkan seorang wanita bernama Ade yang diundang untuk melakukan staycation oleh bosnya guna memperpanjang kontrak kerjanya.

Namun, selama staycation tersebut, Ade mengalami pelecehan fisik dan verbal dari bosnya yang disebut sebagai "H" dalam artikel tersebut.

H diduga menyentuh Ade secara tidak pantas, dan ketika Ade mendorongnya, ia membuat komentar yang menghina.

Baca Juga: Labuan Bajo: Surga Tersembunyi di Ujung Timur Indonesia

Pengacara Ade sekarang mencari tindakan hukum terhadap H atas pelecehan seksual, dengan mengutip undang-undang baru tentang kekerasan seksual yang disahkan pada tahun 2022,

yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimum 300 juta rupiah bagi pelaku pelecehan seksual fisik.

Pengacara Ade juga menyebut bahwa H telah melanggar Pasal 5 dan 6 undang-undang tersebut.

Baca Juga: Maju Caleg dari Dapil Sawangan Cipayung Bojongsari, Muhamad Fauzi Optimis Duduk di DPRD Kota Depok

Pasal 5 menyatakan bahwa pelaku kekerasan seksual non-fisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal 10 juta rupiah.

Sementara itu, Pasal 6 menyatakan bahwa pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak 300 juta rupiah.

Pengacara Ade berharap bahwa polisi dapat segera menyelesaikan penyelidikan terhadap kasus kliennya dan membawa H ke pengadilan.

Baca Juga: Isu Staycation Karyawati Cikarang PT Ikeda: Bergerak di Pengemasan Dan Gajinya Segini

Mereka percaya bahwa apa yang dilakukan H telah memenuhi unsur hukum yang dinyatakan dalam undang-undang tersebut.

Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap kekerasan seksual, termasuk pelecehan fisik dan non-fisik.

Halaman:

Editor: zaky ourindonesia

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Terkini

TGB Tanggapi Pidato Anies Baswedan

Selasa, 23 Mei 2023 | 12:00 WIB

Terpopuler

X