OURINDONESIA.COM-Kasus yang melibatkan seorang wanita bernama Ade yang diundang untuk melakukan staycation oleh bosnya guna memperpanjang kontrak kerjanya.
Namun, selama staycation tersebut, Ade mengalami pelecehan fisik dan verbal dari bosnya yang disebut sebagai "H" dalam artikel tersebut.
H diduga menyentuh Ade secara tidak pantas, dan ketika Ade mendorongnya, ia membuat komentar yang menghina.
Baca Juga: Labuan Bajo: Surga Tersembunyi di Ujung Timur Indonesia
Pengacara Ade sekarang mencari tindakan hukum terhadap H atas pelecehan seksual, dengan mengutip undang-undang baru tentang kekerasan seksual yang disahkan pada tahun 2022,
yang dapat mengakibatkan hukuman penjara hingga 12 tahun dan denda maksimum 300 juta rupiah bagi pelaku pelecehan seksual fisik.
Pengacara Ade juga menyebut bahwa H telah melanggar Pasal 5 dan 6 undang-undang tersebut.
Baca Juga: Maju Caleg dari Dapil Sawangan Cipayung Bojongsari, Muhamad Fauzi Optimis Duduk di DPRD Kota Depok
Pasal 5 menyatakan bahwa pelaku kekerasan seksual non-fisik dapat dipidana hingga 9 bulan penjara dan denda maksimal 10 juta rupiah.
Sementara itu, Pasal 6 menyatakan bahwa pelaku pelecehan seksual fisik dapat dipidana hingga 12 tahun penjara dan denda paling banyak 300 juta rupiah.
Pengacara Ade berharap bahwa polisi dapat segera menyelesaikan penyelidikan terhadap kasus kliennya dan membawa H ke pengadilan.
Baca Juga: Isu Staycation Karyawati Cikarang PT Ikeda: Bergerak di Pengemasan Dan Gajinya Segini
Mereka percaya bahwa apa yang dilakukan H telah memenuhi unsur hukum yang dinyatakan dalam undang-undang tersebut.
Kasus ini menunjukkan betapa pentingnya perlindungan terhadap kekerasan seksual, termasuk pelecehan fisik dan non-fisik.
Artikel Terkait
Taufik Imansyah Meninggal Dunia, Dikenal Sosok Yang Memiliki Value Tinggi
Bos JNT Ditemukan Bunuh Diri, Depresi Terlibat Utang dan Judi Online
Manager PT Ikeda Resmi Dinonaktifkan Usai Viralnya Staycation Terhadap Karyawati
Isu Staycation Karyawati Cikarang PT Ikeda: Bergerak di Pengemasan Dan Gajinya Segini
Maju Caleg dari Dapil Sawangan Cipayung Bojongsari, Muhamad Fauzi Optimis Duduk di DPRD Kota Depok