OURINDONESIA.COM - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit kembali mengizinkan Satuan Lalu Lintas (Kolantas) menerbitkan tilang atau denda di tempat.
Tiket manual akan diterapkan di area yang belum tercakup oleh sistem tiket elektronik atau ETLE.
Menurutnya, kebijakan ini bisa menjadi teguran langsung bagi pengendara yang kedapatan melanggar.
Baca Juga: Jungkook BTS Dapat Ancaman Pembunuhan
Sebelumnya, Kapolres memutuskan untuk meninggalkan tilang manual untuk mencegah pungli.
Namun menurut perkiraan dari beberapa daerah di luar ETLE, peningkatan jumlah pelanggaran dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.
Kabid Humas Polri, Inspektur Pol. Sandi Nugroho mengatakan, keputusan pengembalian tiket manual itu berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan Korlantas.
Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Mayat Pria di Depok Tanpa Busana dan Tanpa Alat Kelamin
“Makanya perlu adanya manual untuk mendukung dan mempertegas keberadaan tiket ETLE, terutama di jalan yang belum ada kamera ETLE,” kata Sandi seperti dilansir PMJ News.
Di sisi lain, Brigjen Ahmad Ramadhan, Humas Karopenmas Polri mengatakan, Kapolri mengimbau Korlantas untuk tidak menerima suap atau pun pemerasan meski tilang manual diberlakukan kembali.
"Pesan Kapolri untuk menindak di tempat dan tidak menerima titipan denda, pelanggar wajib mengikuti sidang" kata Ahmad.
Baca Juga: Habib Bahar Ditembak, Pengacara: Diikuti Mobil Hitam
Kapolres juga mengimbau para pengendara yang dihukum untuk tidak mencoba menyuap petugas polisi di negara tersebut. Jika itu terjadi, pengemudi pasti akan dituntut.
"Polisi juga akan menjatuhkan hukuman berat melalui tindakan disipliner, tindakan etis, atau tindakan pidana terhadap personel yang melakukan pelanggaran di lapangan," kata Kabid Humas Polri.
Artikel Terkait
Lagi Viral, Kasus Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja: RAYUAN BOS Saat BERDUAAN Dengan Karyawati Di Ruang Kerja
PPDB Jakarta 2023 Sudah Dibuka, Berikut Strategi Agar Lolos
Habib Bahar Ditembak, Pengacara: Diikuti Mobil Hitam
Polisi Usut Parkir Liar 10 Ribu Rupiah di Masjid Istiqlal
Polisi Ungkap Kasus Mayat Pria di Depok Tanpa Busana dan Tanpa Alat Kelamin