OurIndonesia.com – Menkopolhukam Mahfud MD angkat bicara mengenai status Johnny G. Plate yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Dia menghimbau kepada publik menunggu proses hukum yang sedang berjalan.
“yakin dan tunggu saja alurnya yang sedang dihadapi pak Plate. Saya sebagai Menkopolhukam akan terus kawal kasus ini” ujar Mahfud dalam instagramnya @mohmahfudmd.
Mahfud juga mengunggah mengenai kasus korupsi BAKTI Kominfo yang disampaikan oleh Kejaksaan Agung. Dirinya yakin bahwa Kejagung sudah menyimpan bukti penguat dan dinilai bertentangan dengan hukum.
“kalau ada bukti sebagai penguat tapi masih ditunda itu melanggar hukum. Akan tetapi kalau hanya bukti hanya minimal dua tidak bisa dijadikan tersangka” sambungnya.
Baca Juga: Desta Ceraikan Natasha Rizki, Imam Darto: Takut Bilang
Kejaksaan (Kejagung) resmi menangkap Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate pada 17 Mei 2023 atas dugaan korupsi pembangunan Menara BTS Kominfo. Keterlibatan Johnny G Plate dalam kasus korupsi ini mengakibatkan kerugian negara hingga lebih dari 8 triliun rupiah. Sebelumnya, Kejagung hanya menggunakan Johnny G. Plate sebagai saksi, namun ketika ditemukan bukti kuat yang mengaitkan Menkominfo, ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Penyidik Kejaksaan Agung Kuntadi membeberkan kesaksian keterlibatan Johnny G Plate dalam kasus korupsi itu kepada media. Terkait korupsi Johnny G Plate yakni proyek paket 1, 2, 3, 4, dan 5 untuk membangun infrastruktur BTS 4G.
Baca Juga: Tilang Manual Kembali Beroperasi di Wilayah Belum ETLE
Ditemukan kasus korupsi Sekretaris Kominfo Johnny G. Plato, kini dipenjara di Rutan Salemba. Johnny G Plate ditangkap Jaksa Agung setelah tim investigasi melakukan penyelidikan. Sekretaris Kominfo Johnny G. Plate ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari ke depan dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Penahanan selama 20 hari itu dilakukan dengan alasan masih dalam tahap penyidikan. Diketahui, kasus korupsi yang dilakukan Johnny G. Plate merugikan negara hingga Rp 8,23 triliun. Jaksa Kapuspenkum Ketut Sumedana juga mengatakan pihaknya telah memeriksa 80 saksi dalam kasus tersebut.
Pakar kriminal Universitas Soedirman Profesor Hibnu Nugroho juga mengatakan penetapan Johnny G Plate sebagai tersangka sudah tepat. Apalagi mengingat Johnny G. Plate adalah Sekretaris Komunikasi dan Informatika yang juga diduga terlibat.
Baca Juga: Rizky Febian dan Mahalini Disinggung Lokasi Nikah, Begini Jawaban Mereka
Artikel Terkait
Hati-hati! Inilah Akibat Kecanduan Judi Online
Lagi Viral, Kasus Pelecehan Seksual Di Tempat Kerja: RAYUAN BOS Saat BERDUAAN Dengan Karyawati Di Ruang Kerja
Lebih Bahaya Dari Plastik, Dampak Penggunaan Styrofoam: Limbah Berbahaya yang Terurai Hinggai 1 Juta Tahun
Pemenang Indonesia Idol 2023 Diumumkan Pekan Depan, Bagaimana Kelanjutannya?