Bukti Kecelakaan Mahasiswa UI Polda Metro Minta Maaf Atas Kesalahan Prosedurnya

- Selasa, 7 Februari 2023 | 23:24 WIB
Kasus Mahasiswa UI (Amelda Rosa Astizah)
Kasus Mahasiswa UI (Amelda Rosa Astizah)

OURINDONESIA.COM - Polda metro jaya menemukan bukti atas kasus kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI, Hasya Attahla Syahputra (HAS).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bukti baru itu berdasarkan hasil rekonstruksi ulang pada Kamis (2/2).

"Hasil rekonstruksi ulang kami menemukan novum atau bukti baru sebagai bagian langkah kami ke depannya," kata Trunoyudo dalam konferensi pers, Senin (6/2).

Kendati demikian, Trunoyudo tak membeberkan lebih lanjut terkait apa bukti baru yang ditemukan dalam proses rekonstruksi ulang tersebut.

Baca Juga: Inilah Beberapa Keistimewaan Pada Bayi Prematur

Sebelumnya, polisi telah mencabut status tersangka Hasya, korban meninggal dunia dalam kecelakaan yang juga melibatkan pensiunan polisi AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono.

"Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka," kata Trunoyudo, Senin (6/2).

Polisi mencabut status tersangka Hasya karena ada ketidaksesuaian administrasi prosedur dalam penyidikan kasus kecelakaan yang merenggut nyawanya

Audit investigasi ini akan dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Audit dilakukan karena ditemukan adanya ketidaksesuaian penetapan tersangka kepada Hasya usai rekonstruksi ulang.

Baca Juga: Transgender Tercantik Asal Thailand, Nong Poy Dilamar Kekasihnya

“Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu,” jelasnya.

Sebelumnya, M. Hasya Attalah Syaputra ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jakarta Selatan. Dia dianggap sebagai pihak yang bersalah hingga mengakitbkan diri sendiri meninggal dunia.

“Penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1).

Latif menjelaskan, kelalaian Hasya membuat kecelakaan terjadi hingga menewaskan dirinya. Sedangkan pengendara mobil AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono tidak melakukan kesalahan, dan berusaha menghindar saat Hasya terjatuh.

Baca Juga: Kisah Horor yang Dialami Pramugari yang di Teror Pria, Ternyata Makhluk Halus?

Halaman:

Editor: Imam Gunawan

Sumber: Detik

Artikel Terkait

Terkini

Kisruh Ahmad Dhani dan Once Terkait Lagu Dewa 19

Jumat, 31 Maret 2023 | 14:00 WIB
X